Widget

FAQ & Helpdesk
SDM & Kepegawaian

Untuk menjadi CPNS Kementerian Kesehatan, harus mengikuti dan lulus dalam seleksi pada Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan.
Informasi mengenai penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan dapat diakses melalui laman https://cpns.kemkes.go.id
Untuk mengikuti seleksi CPNS Kementerian Kesehatan, Anda harus memenuhi kriteria persyaratan yang ditetapkan dan melakukan registrasi melalui portal SSCASN BKN pada jadwal dan waktu yang ditentukan. Silakan monitor perkembangan informasi mengenai seleksi CPNS Kementerian Kesehatan melalui laman https://cpns.kemkes.go.id
Untuk melakukan proses kenaikan jabatan fungsional dosen harus melalui penilaian angka kredit pada laman http://kepegawaian.bppsdmk.kemkes.go.id:8088/sipakdos/
Untuk melakukan pengecekan proses administrasi kepegawaian melalui laman https://ropeg.kemkes.go.id/inpro
Seluruh pegawai memiliki hak untuk cuti tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari kerja selama satu tahun berjalan
Untuk mengajukan cuti pegawai harus melalui atasan langsung dengan mengisi formulir cuti yang telah disediakan
Untuk PNS yang akan mengajukan Ijin belajar harus atas persetujuan dari atasan langsung dan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan mengusulkan kepada Direktur, serta mendaftaran melalui laman https://ibel-ropeg.kemkes.go.id/
Untuk PNS yang akan mengajukan Ijin belajar harus atas persetujuan dari atasan langsung dan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan mengusulkan kepada Direktur, serta mendaftaran melalui laman http://tubel.bppsdmk.kemkes.go.id/ atau laman lainnya sesuai dengan pemberi biaya
"KARIS atau Kartu Isteri merupakan kartu identitas bagi istri yang sah dari Pegawai Negeri Sipil. KARSU atau Kartu Suami merupakan kartu identitas bagi suami yang sah dari Pegawai Negeri Sipil. KARPEG adalah Kartu Pegawai merupakan kartu identitas bagi Pegawai Negeri Sipil."
Untuk usulan KARPEG, agar melengkapi unggahan dokumen pada SILK Arsip Kepegawaian melalui kepegawaian unit kerja berupa SK Pengangkatan CPNS, SK Pengangkatan PNS, dan Foto 4x6 berwarna, Selanjutnya diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara Melalui Unit Utama dan Biro Kepegawaian
Untuk usulan KARPEG, agar melengkapi unggahan dokumen pada SILK Arsip Kepegawaian melalui kepegawaian unit kerja berupa Laporan Perkawinan Pertama, Daftar Keluarga PNS, Akta nikah yang dilegalisir, SK Pengangkatan PNS, dan Pas Foto Pasangan ukuran 3 x 4 (berwarna). , Selanjutnya diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara Melalui Unit Utama dan Biro Kepegawaian
"NIDN atau Nomor Induk Dosen Nasional merupakan nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan administrasi pangkal/instansi lain NUP atau Nomor Urut Pendidik merupakan nomor urut yang diterbitkan oleh Kementerian untuk Dosen, Instruktur, dan Tutor yang tidak memenuhi syarat diberikan NIDN atau NIDK. NIDK adalah Nomor Induk Dosen Khusus merupakan Nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja "
Persyaratan Registrasi Dosen Baru(NIDN) dengan melengkapi Dokumen KTP, Foto, SK dosen tetap (SK PNS bagi pegawai negeri), Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN), Surat Keterangan Sehat Rohani, Surat Keterangan Sehat Jasmani, Surat Keterangan Bebas Narkotika, Surat Pernyataan dari Pimpinan PT, Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tridharma PT, Surat Perjanjian Kerja melalui Pengelola Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
Persyaratan Registrasi Dosen Baru(NUP) dengan melengkapi KTP, Foto, SK Dosen/Instruktur/Tutor, Surat Perjanjian Kerja, Ijazah (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN), Surat Keterangan Sehat Rohani, Surat Keterangan Sehat Jasmani, Surat Keterangan Bebas Narkotika, Surat Pernyataan dari Pimpinan PT, Surat Keterangan Jadwal Mengajar, Kitas Bagi Dosen Asing melalui Pengelola Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
Persyaratan Registrasi Dosen Baru(NIDK) dengan melengkapi KTP, Foto, SK Dosen/Instruktur/Tutor, SK CPNS/SK PNS (bagi pegawai negeri), Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN), Kontrak Kerja / Surat Kerja, Surat Keterangan Sehat Rohani, Surat Keterangan Sehat Jasmani, Surat Keterangan Bebas Narkotika, Surat Pernyataan dari Pimpinan PT, Surat Ijin dari Instansi Induk / SK Pensiun Dosen, Surat Keterangan Jadwal Mengajar, Dosen Asing (Kitas Bagi Dosen Asing, Jurnal Internasional Bereputasi utk Dosen Asing, Associate Professor) melalui Pengelola Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
NITK atau Nomor Induk Tenaga Kependidikan adalah Identitas bagi Tenaga Kependidikan
Untuk usulan NITK, agar melengkapi unggahan dokumen melalui kepegawaian unit kerja berupa hasil scan Asli SK Pengangkatan CPNS, SK Pengangkatan PNS, Ijazah terakhir, SK Jabatan Fungsional, KTP, Foto, SK Pengangkatan