Akademik
Layanan Akademik Poltekkes Kemenkes Jakarta III :
1. Pembuatan Ijazah atau Transkrip Pengganti
Alumni Poltekkes Kemenkes Jakarta III yang kehilangan ijazah atau transkrip asli dapat mengajukan permohonan penerbitan ijazah atau transkrip pengganti kepada ketua jurusan dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian (asli), fotocopy ijazah atau transkrip yang hilang, foto hitam putih ukuran 3 x 4 (2 lembar), dan meterai 6.000 (1 lembar). Transkrip akademik pengganti diproses di Poltekkes Kemenkes Jakarta III sedangkan Ijazah pengganti akan diproses ke Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan (Pusdiklatnakes).
2. Legalisir Dokumen Akademik
Layanan legalisir dokumen akademik diberikan kepada mahasiswa atau lulusan Poltekkes Kemenkes Jakarta III yang mengajukan permohonan legalisir ke Sub Bag. ADAK dan Persin, dengan membawa fotocopy dokumen yang akan dilegalisasi serta memperlihatkan dokumen akademik asli. Pada saat ini pengajuan legalisir dokumen akademik juga bisa dilakukan secara online melalui halaman web : http://alumni.poltekkesjakarta3.ac.id
3. Penerbitan SK Cuti Akademik
Cuti akademik dapat diberikan dengan alasan mahasiswa tidak melakukan registrasi, sakit lebih dari satu bulan (diperkuat rekomendasi doktera), tugas negara, hamil atau melahirkan bagi mahasiswa yang telah menikah serta karena faktor-faktor lain dengan alasan yang dapat diterima. Mahasiswa yang cuti akademik sekurang-kurangnya telah mengikuti pendidikan selama 2 semester. Cuti akademik diberikan maksimal sepanjang 2 semester dan selama cuti, mahasiswa tetap membayar uang pendidikan sebesar 25% dari biaya semester berjalan.
4. Penerbitan SK Pemberhentian Mahasiswa
Pemberhentian sebagai mahasiswa dilakukan apabila memenuhi satu atau lebih alasan, yaitu: tingkat kelulusan mata kuliah semester I dan II kurang dari 60% dari jumlah sks setelah melalui semester antara, tidak mengikuti kegiatan pembelajaran tanpa alasan yang dapat dibenarkan pada semester I-VI selama 2 semester berturut-turut, tidak melakukan registrasi selama 2 semester berturut-turut, telah melampaui batas masa studi yang diperkenankan atau melakukan pelanggaran berat.
5. Penerbitan Surat Keterangan Masih Kuliah
Surat keterangan masih kuliah diterbitkan atas permohonan yang diajukan mahasiswa kepada ketua jurusan.