e-legalisir
Dalam rangka meningkatkan layanan publik di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Jakarta III terutama pada layanan kemahasiswaan, layanan alumni, layanan tersebut berupa penandatangan Surat Keterangan masih kuliah, legalisir ijazah serta legalisir transkrip nilai yang semula penandatangan secara manual
menjadi tandatangan digital.
Sehubungan dengan perubahan penandatangan tersebut mempunyai beberapa keuntungan antara lain :
1. Mempercepat pekerjaan
2. Hemat Waktu
3. Hemat Biaya
4. Sah dimata Hukum
5. Lebih Aman
Layanan tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 01 Nopember 2020 Politeknik Kesehatan kementerian Kesehatan Jakarta III sudah menggunakan Signature.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Website Pengajuan e-Legalisir : Portal Alumni Poltekkes Jakarta III
Panduan Pengajuan e-Legalisir : Baca Panduan
Panduan Cara Cek Validasi Tanda Tangan Elektronik : Panduan